Makharijul huruf merupakan salah satu cabang dari ilmu tajwid.
(Baca sampai akhir, kemudian ikuti quiz berhadiah)
Pengertian tajwid:
”Memberikan hak dan kewajiban pada setiap huruf, dari makhrajnya, sifatnya, serta berhenti dan mulainya, tanpa berlebihan maupun menganggap remeh.”
إعطاء كل حرف حقه ومستحقه مخرجا وصفة ووقفا وابتداءا من غير تكلف ولا تعسف[1].
Hukum tajwid:
Tajwid ini terbagi menjadi dua, materi dan praktek. Hukum mempelajari materi tajwid adalah fardhu kifayah[2], sedangkan untuk praktek hukumnya fardhu ’ain[3].
Setelah memahami pengertian dan hukum tajwid, kita melihat bahwa makharijul huruf merupakan salah satu bagian utama dalam ilmu ini. Maka, mari kita pelajari makharijul huruf sebagai salah satu usaha memperbaiki bacaan Al-Quranyang hukumnya wajib bagi setiap Muslim.
Pengertian makharijul huruf:
”Makhraj adalah tempat keluarnya huruf, di mana suara berhenti atau terputus saat huruf tersebut diucapkan. Karena itu, tempat ini memiliki keistimewaan tersendiri.”
هو محل خروج الحرف الذي ينقطع عنده صوت النطق به فتميز به عن غيره[4].
Cara mudah mengetahui makhraj adalah dengan membaca huruf yang ingin dicari makhrajnya dalam keadaan sukun atau tasydid, lalu tambahkan huruf hamzah di awal. Titik di mana suara terhenti saat mengucapkan, itulah makhrajnya.
Makhraj terbagi dua, yang pokok dan yang cabang.
Makhraj pokok (المخارج الرئيسة) ada lima:
- Al-jauf (rongga mulut)
- Al-halq (tenggorokan)
- Al-lisan (lidah)
- Asy-syafatan (dua bibir)
- Al-khaisyum (rongga hidung)
Sementara itu,pada jumlah makhraj cabang (المخارج الفرعية)para ulama[1] berbeda pendapat. Di sini kita mengambil pendapat Imam Ibnu Al-Jazary yang merajihkan jumlah makhraj ada tujuh belas.
Bagan pembagian makhraj, ditambah al-jauf (rongga mulut) dan al-khaisyum (rongga hidung).
Pembahasan detailnya akan kita lanjutkan dalam beberapa bagian pada seri pembelajaran berikutnya, in syaaAllah.
[1] Al-Munir Fi Ahkam At-Tajwid, Jam’iyyah Al-Muhafadzah ‘Ala Al-Quran Al-Karim, hal. 9, cet. 44, Yordania, 2021.
[2]Fardhu kifayah: Kewajiban untuk seluruh Muslimin dalam sebuah komunitas, dan kewajiban ini gugur jika sudah ada sebagian Muslim dalam komunitas tersebut yang melaksanakannya.
[3]Fardhu ‘ain: Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu.
[4] Al-Munir Fi Ahkam At-Tajwid, hal. 48.
[5] Pendapat pertama : oleh Al-Khalil bin Ahmad Al-Farahidy, bahwa jumlahnya 17.
Pendapat kedua: oleh Sibawaih dan Asy-Syathiby, bahwa jumlahnya 16.
Pendapat ketiga: oleh Al-Farra’ dan Quthrub, bahwa jumlahnya 14.