Idgham Bighunnah (إِدْغَام بِغُنَّة) adalah hukum kedua dari empat hukum nūn sukūn dan tanwīn. Kata idgham berarti "memasukkan", sedangkan bighunnah artinya "dengan dengung". Hukum ini berlaku ketika nūn sukūn (نْ) atau tanwīn (ـً ـٍ ـٌ) bertemu salah satu dari empat huruf yang dirangkum dalam mnemonic "yanmū" (يَنْمُو): ya (ي), nun (ن), mim (م), dan wāw (و).
Cara membacanya, nūn atau tanwīn dilebur ke huruf setelahnya dengan disertai dengung (ghunnah) selama 2 harakat. Bunyi nūn tidak lagi terdengar terpisah, melainkan menyatu dengan huruf berikutnya seperti huruf yang ditasydidkan.
Syarat penting: Pertemuan harus terjadi dalam dua kata yang terpisah. Jika nūn sukūn dan huruf YANMŪ berada dalam satu kata yang sama, hukumnya berubah menjadi Izhar Mutlaq (dibaca jelas tanpa peleburan). Contoh izhar mutlaq: dunyā (الدُّنْيَا), bunyān (بُنْيَان), qinwān (قِنْوَان), sinwān (صِنْوَان) — empat kata ini adalah pengecualian.
Tip praktis: Hafal mnemonic "YANMŪ" (ي ن م و). Jika nūn sukūn atau tanwīn diikuti salah satu huruf ini di kata berikutnya — lebur dengan dengung. Contoh: may ya'mal (مَنْ يَّعْمَلْ), lahabiw wa tabb (لَهَبٍ وَّتَبَّ).
Sumber Rujukan
-
Pedoman Daurah Al-Qur'an — Abdul Aziz Abdurrauf, Al-Ḥāfiẓh, Lc. (Markaz Al-Qur'an)
-
Tuḥfatul Aṭfāl — Syaikh Sulaymān al-Jamzūrī (abad 12 H)
-
Al-Muqaddimah al-Jazariyyah — Imām Ibn al-Jazarī (w. 833 H)
-
Mushaf Standar Indonesia — Kementerian Agama RI / LPMQ

